Senin, 22 Desember 2025

Ribuan CPNS Mundur Karena Gaji Rendah, Makanya Cek Penghasilan ASN Sebelum Melamar

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:58 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Kominfo
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Kominfo

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat tahun lalu ribuan peserta seleksi mengundurkan diri sebagai calon ASN (Aparatur Sipil Negara). Alasannya, penghasilan di bawah ekspektasi pelamar alias gaji rendah.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,"

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Selain karena alasan gaji rendah, dia mengatakan penyebab lain pengunduran diri ASN adalah pekerjaan tidak sesuai dengan minat pelamar, serta lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

Untuk itu, dia mendorong pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Publikasikan Gaji ASN


Untuk itu,  Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada penerimaan tahun ini, pihaknya akan mempublikasikan gaji yang akan diperoleh ASN sesuai dengan golongannya.

“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” jelas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, seperti dilansir dari laman resmi BKN, Rabu (9/8/2023).

Hal ini disampaikannay dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (3/8/2023) lalu.

Dia mengatakan gaji ASN dari golongan I hingga IV berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta.

Angka ini diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan anak-istri, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan ASN diberikan tergantung dengan golongan yang dimiliki.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X