Senin, 22 Desember 2025

Selamat! 108 Pegawai PPPK Kementerian ESDM Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Sebanyak 108 Pegawai PPPK Kementerian ESDM menandatangani perjanjian kerja. foto: ist
Sebanyak 108 Pegawai PPPK Kementerian ESDM menandatangani perjanjian kerja. foto: ist

Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM menandatangani Perjanjian Kerja PPPK. Penandatanganan dilakukan, Selasa (1/8/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum aktif bekerja, para pegawai wajib menandatangani Perjanjian Kerja. Hal itu juga sebagai salah satu syarat untuk ditetapkannya Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

Usai penandatanganan perjanjian kerja, para pegawai akan diambil sumpah/janji PPPK-nya pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.

Rizwi melanjutkan, pengadaan pegawai Kementerian ESDM didasari pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 323 Tahun 2022.

Kementerian ESDM mengusulkan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 157 formasi, namun hanya 129 formasi yang disetujui. Dengan rincian 1 formasi Tenaga Kesehatan dan 128 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

"Dari 129 formasi yang disetujui tersebut, terisi sebanyak 105 formasi, proses pergantian PPPK 3 formasi, dan 21 formasi (19%) yang kosong atau tidak terisi," lanjut Rizwi.

Selain penandatanganan Perjanjian Kerja, bersamaan dilaksanakan pula pengambilan sidik jari oleh Tim Data dan Informasi (Datin) Pusdatin ESDM. Hal itu sebagai data untuk melakukan presensi.

Dikatakannya, PPPK di Kementerian ESDM memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MPHK) yakni selama lima tahun. Yang dibagi menjadi pola 1 tahun dan 4 tahun.

Dengan penjelasan 1 tahun pertama adalah masa percobaan. Apabila penilaian kinerja dan perilaku sesuai dengan kebutuhan Kementerian ESDM, maka MPHK akan ditambahkan 4 tahun.

"Dan sekiranya terdapat kebutuhan organisasi, MPHK dapat diperpanjang kembali selama 5 tahun," kata Rizwi mengakhiri sambutannya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X