Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Lahan Green Village, Warga Buat Tembok Pembatas Akses

Photo Author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:58 WIB
Akses kendaraan beberapa pemilik rumah di perumahan cluster Green Village, Bekasi Utara ditutup tembok beton/megapolitankompas
Akses kendaraan beberapa pemilik rumah di perumahan cluster Green Village, Bekasi Utara ditutup tembok beton/megapolitankompas

Belakangan, kembali viral video keluhan dari pemilik rumah cluster. Akses kendaraan beberapa pemilik rumah di perumahan cluster Green Village, Bekasi Utara ditutup tembok beton. Diduga, tembok beton ini dibangun oleh warga sekitar yang terlibat sengketa lahan dengan pengelola cluster Green Village. Sebelumnya, penutupan akses oleh warga ini dilakukan menggunakan seng baja.

Sebanyak 10 rumah di cluster Green Village tertutup tembok beton. Hanya tersisa celah kurang lebih 20-40 sentimeter. Pemilik rumah hanya bisa memasuki rumah dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.

Bahkan, salah satu rumah terbelah dua setelah ditembok beton. Dinding beton hampir 2 meter itu berdiri di depan fasad. Pemilik rumah pun khawatir jika sewaktu-waktu rumahnya ikut digusur, buntut dari sengketa lahan ini.

Kronologi Kasus Sengketa Lahan Green Village


Yunus Effendi, Ketua RW 07 di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara menyebut, persoalan sengketa ini terjadi awalnya pada tahun 2013. Saat itu, pihak pengembang, PT. Surya Mitratama Persada menerima rencana tapak (site plan) dari pemerintah kota.

Pengembang diduga tidak membangun perumahan sesuai denganĀ site plan tersebut. Hal ini karena adanya oknum pengembang yang memindahkan patok.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT. Surya Mitratama Persada dan Liem Sian Tjie, warga pemilik lahan. Melalui putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Liem memenangi sidang tersebut.

Putusan inkrah/hukum keluar pada 2022, Liem pun berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran. Namun, eksekusi ditunda setelah dilakukan mediasi oleh pihak berwenang.

Langkah yang dilakukan selanjutnya, pihak RW mengirim surat pada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat.

Warga tidak kunjung mendapat solusi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya mengimbau warga untuk bersurat ke pengembang terkait masalah ini.

Video penutupan akses ini pun viral di sosial media.

Plt Wali Kota Bekasi menyebut, pihaknya telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinan Perumahan Green Village. Selanjutnya, akan dilakukan investigasi dan inventariskan langkah berdasarkan kondisi yang terjadi.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Editor: Addinda Zen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X