humaniora

KADIN Beri 3 Syarat Bagi Implementasi RUU KIA

Minggu, 9 Juni 2024 | 09:07 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang menjadi salah satu pembahasan dalam RUU KIA/Photo by Jonathan Borba: https://www.pexels.com/photo/photo-of-hands-touching-baby-bump-4513731/

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memberikan 3 syarat bagi penerapan RUU KIA. Yaitu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang, di Jakarta, baru-baru ini.

“Kalau ini diterapkan, yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal. Yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak mengganggu jalannya operasional sebuah perusahaan,” ujar dia.

Ia menyatakan, pihaknya siap menjalankan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Selain itu, Sarman juga mendorong pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

“Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait,”

Kolaborasi Terbaik


Ia mengatakan, secara proporsional RUU KIA harus disusun bersama-sama aturan turunannya, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja. Supaya tujuan RUU itu bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, katanya.

Lebih lanjut, Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan.

“Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas,” terang dia.

Senada dengan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan sepakat tentang perlunya dialog antara pelaku usaha dan serikat pekerja. Termasuk peran pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Ia berharap, pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU tersebut.

“Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi. Dimana hal ini sesungguhnya merupakan keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan,” terang Mirah.

Ia mengakui, penerapan regulasi tersebut sangat mungkin menuai pro kontra. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini, kata dia.

“Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif,” tutup Mirah.

Pembahasan di Paripurna DPR RI


Sebelumnya, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Juni 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyusunan peraturan turunan.

“Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut,” ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan.

Tags

Terkini