humaniora

Gedung DPR Disebut Kandang Tikus, Ahmad Sahroni: Terserah Mereka

Senin, 3 Juli 2023 | 11:31 WIB
Beberapa sebutan yang disematkan di direktori Gedung DPR/twitter shigeru__ono

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta ramai dibicarakan publik sejak Minggu (2/7). Gedung Legislatif ini diolok-olok dengan sejumlah nama di Google Maps. Publik banyak yang menandai Gedung DPR sebagai 'Sarang Tikus' hingga 'Gedung Orang Tidur'. Penandaan ini masih terlihat hingga menjelang siang tadi (3/7). Terkait hal tersebut, salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut, aksi ini merupakan kebebasan masyarakat.

"Enggak apa-apa, ini gedung wakil rakyat, punya rakyat. Rakyat mau namain apa terserah mereka," ujar Sahroni.

Tidak diketahui siapa yang memulai aksi tersebut. Pasalnya, Google Maps memang menyediakan fitur edit informasi yang terbuka untuk siapapun.

Beberapa sebutan yang disematkan di direktori Gedung DPR adalah 'Kandang Tikus', 'Gedung Undang-Undang Tidak Jelas', 'Tikus Anti Kenyang', hingga 'Perkumpulan Tikus Berdasi'.

Tangkapan layar yang menunjukkan aksi tersebut juga banyak tersebar di media sosial twitter.

Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan, masih banyak anggota DPR yang kerja tulus untuk rakyat. Menurutnya, kasihan jika yang tulus ikut tergeneralisasi dengan sebutan-sebutan kurang baik.

"Kan di dalam gedung DPR banyak yang kerja tulus dan serius buat rakyat. Kasian kalau mereka juga tergeneraslisasi ucapan-ucapan yang jelek," jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem lainnya, Irma Suryani Chaniago juga turut menanggapi hal ini. Ia menyampaikan, aksi ini seperti menyalahgunakan hak kebebasan berpendapat. Berbeda dengan Sahroni, Irma mengaku sedih kebebasan berpendapat tidak diiringi dengan etika dan moral.

"Saya sebagai salah satu kapoksi di Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI tentu sedih mendapati fakta bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia menjadi salah kaprah, kebebasan berpendapat tetap harus menafikan etika, moral dan kepantasan dalam bertutur kata," ujarnya, dikutip dari Detiknews.

Hak Kebebasan Berpendapat


Kebebasan berpendapat sendiri diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, hak kebebasan berpendapat yang tidak dibarengi dengan sikap tanggung jawab justru akan berubah menjadi ujaran kebencian. Perkembangan teknologi memudahkan penyampaian pendapat, penyampaian kritik, tetapi memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian.

UU ITE memberikan pemidanaan bagi setiap orang yang terbukti melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Tags

Terkini